6 Hal Yang Sebaiknya Ada Dalam Isi Perjanjian Pranikah,- Meski tidak ada yang menginginkan, pernikahan tidak akan lepas dari yang namanya masalah. Untuk menghindari berbagai masalah yang sangat mungkin terjadi selama pernikahan, ada baiknya kita membuat perjanjian pranikah.
Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang mengikat dua pihak yang melangsungkan perkawinan. Hal ini sebagaimana yang ditentukan oleh KUHPer, bahwa setiap orang bebas membuat perjanjian selama tidak melanggar ketentuan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
Isi Perjanjian Pranikah
Meski kita bebas menentukan isi dari perjanjian pranikah, tapi ada baiknya bila perjanjian pranikah berisi hal-hal sebagaimana berikut ini:
1. Pemisahan Harta Kekayaan
Kita bisa membuat perjanjian yang pada intinya membedakan harta kekayaan. Mana harta kekayaan yang dibawa sebelum menikah dan mana harta kekayaan yang diperoleh selama pernikahan.
Harta yang dibawa apakah akan tetap jadi milik yang membawa atau bagaimana. kita atur dengan detail dalam perjanjian pranikah. Kita juga perlu sebutkan mana saja harta yang termasuk harta bawaan.
2. Pemisahan Pendapatan
Berikutnya terkait pendapatan masing-masing selama pernikahan. Apakah akan menjadi harta bersama atau tetap dipisahkan. Kita sah-sah saja mengatur hal ini. jika salah satu pihak keberatan dengan percampuran harta pendapatan. Kita bisa pisahkan dalam perjanjian pranikah.
Yang terpenting semuanya jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak. Yang penting, pemisahan harta tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kehidupan rumah tangga.
3. Pemisahaan utang
Selain harta, kita juga bisa membuat perjanjian pranikah yang berisi ketentuan soal utang. Utang disini termasuk utang yang dibawa sebelum menikah, utang yang terjadi selama menikah dan utang jika terjadi perceraian.
Bahkan bisa pula diatur mengenai utang bila terjadi kematian. Yang penting tidak melibatkan pihak lain sebagai penanggung utang.
4. Hal-Hal Yang Berpotensi jadi Masalah
Isi perjanjian pranikah berikutnya berkaitan dengan masalah yang berpotensi menghadirkan masalah dalam pernikahan. Misalnya berkaitan dengan hak dan kewajiban suami istri, pekerjaan, tentang perceraian, tentang warisan dan lain sebagainya. anda bebas untuk mengaturnya.
5. Tanggungjawab Anak-anak
Perlu anda tahu, perjanjian pranikah juga bisa mengatur berkaitan dengan kewajiban anak yang akan dilahirkan kelak. Misalnya saja berkaitan dengan pendidikanya atau pengeluaranya. Yang terpenting kedua belah pihak sepakat. Tapi prinsipnya semua orang tua memiliki tanggungjawab pada pendidikan, kesehatan dan juga tumbuh kembang anak.
6. Berkaitan dengan Poligami
Jika anda tidak menghendaki terjadinya poligami, anda juga bisa mengatur masalah poligami. Bahkan bisa pula mengatur kapan boleh poligami, dimana boleh dilangsungkan dan lain sebagainya.
Itulah 6 isi perjanjian pranikah yang sebaiknya anda tuangkan dalam akta perjanjian pernikahan anda. Semoga dengan demikian tiap-tiap pasangan jadi lebih menghargai pasanganya.