Pernikahan merupakan salah satu momen yang di nanti-nantikan dalam hidup. Sehingga tidak sedikit dari calon mempelai mempersiapkannya dengan sangat matang dan detail. Bahkan ada juga calon pasangan yang sudah merancang pernikahan impiannya selama berbulan-bulan dan bertahun-tahun. Lalu bagaimana cara mengurus nikah di rumah, gedung, masjid atau pokoknya tidak di KUA?
Cara Mengurus Nikah Tidak di KUA
Pada dasarnya akad atau ijab kabul yang dilaksanakan dihadapan Kepala KUA Kecamatan atau Penghulu yang mewilayahi tempat akad dilaksanakan. Namun, jika calon pasangan ingin melaksanakan akad di luar kantor KUA, maka itu bisa dilakukan. Berikut adalah tata cara mengurus pernikahan di luar KUA, antara lain:
1. Melakukan Pendaftaran Pernikahan
Pada saat melakukan pendaftaran atau pemeriksaan calon pengantin, pihak calon mempelai memberitahukan bahwa pelaksanaan ijab kabul akan dilangsungkan di rumah atau di luar hari dan jam kerja KUA. Dengan begitu, petugas KUA akan mengabulkan (acc) atau tidak menyesuaikan jadwal pernikahan yang sudah daftar terlebih dahulu. Berikut beberapa prosedur dari pendaftaan nikah bagi calon mempelai, yaitu:
1. Bagi calon mempelai laki-laki
- Meminta Surat Pengantar dari RT atau RW setempat dengan membawa foto copy KTP calon mempelai Laki-lai (2 lembar) dan fotocopy KPT calon mempelai perempuan.
- Membuat Surat Pengantar Numpang Nikah ke Kelurahan. Bawa fotocopy foto KTP dan KK calon mempelai Laki-laki (masing-masing 2 lembar) dan fotocopy KPT dan KK calon mempelai perempuan. Hasilnya nanti adalah N1 dan N4 untuk di bawa ke KUA.
- Membuat Surat Numpang Nikah. Bawa Surat Pengantar dari Kelurahan, KTP dan KK dari calon mempelai Laki-laki serta KTP dan KK dari calon mempelai perempuan.
2. Bagi calon mempelai perempuan
- Minta Surat Pengantar dari RT atau RW setempat. Bawa fotocopy KTP calon mempelai perempuan (2 lembar).
- ke Kelurahan dengan membawa Surat Pengantar dari RT atau Rw, Bawa fotocopy KTP calon mempelai perempuan (2 lembar), dan fotocopy KPT dan KK calon mempelai laki-laki. Hasilnya nanti adalah N1 dan N4 untuk di bawa ke KUA.
- Ke KUA dengan membawa Surat Pengantar dari Kelurahan calon mempelai perempuan, Surat Numpang Nikah calon mempelai laki-laki, KK mempelai perempuan dan pas foto 2×3 masing-masing 3 lembar.
2. Mengajukan Surat Rekomendasi
Atas permintaan calon pasangan pengantin, akad (ijab kabul) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan di luar hari dan jam kerja. Calon pasangan ingin melaksanakan akad di luar kantor KUA, maka cara mengurus nikah bisa dilakukan dengan syarat mendapat surat rekomendasi perkawinan dari Kepala KUA Kecamatan.
Rekomendasi ini dikeluarkan oleh kepala KUA atau penghulu sesuai alamat KTP masing-masing. Umumnya surat rekomendasi menjadi satu pada saat pengajuan berkas pendaftaran nikah.
3. Biaya Petugas Pencatat Nikah atau Penghulu
Letak perbedaan antara menikah di KUA dan di luar KUA ialah biaya. Dalam Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama dijelaskan bahwa biaya untuk melangsungkan ijab kabul di luar KUA ialah Rp. 600.000,- dan nol rupiah atau gratis untuk ijab kabul yang dilaksanakan di KUA.
Biaya tersebut di tujukan untuk transportasi dan jasa profesi yang disetorkan ke kas negara sebaga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui bank yang sudah di ajak berkerjasama dengan Departemen Agama. Perlu di ingat bahwa tidak dibenarkan melakukan pembayaran langsung kepada pegawai pencatat nikah atau penghulu tersebut, karena pembayaran langsung ditujukan pada bank yang sudah ditunjuk.
Pada slip penyetoran di tulis nama salah satu calon pengantin, alamat, dan tempat pelaksanaan pernikahan, kemudian slip tersebutlah yang diberikan kepada petugas KUA yang bertugas pada saat itu.