Cara Membuat Akta Kelahiran Online di Masa Kebiasaan Baru

Cara-Mengurus-Akta-Kelahiran-di-Masa-Kebiasaan-Baru-Post-1.jpg

Cara membuat akta kelahiran di masa kebiasaan baru seperti saat ini memang kerap membuat bingung sebagian besar kalangan masyarakat. Selain keterbatasan jam operasional, ada pula beberapa orang yang merasa ragu datang ke kantor layanan karena takut dengan kerumunan. Namun kini kamu tak perlu khawatir, karena ternyata akte kelahiran juga bisa diurus secara online dari rumah.

Di masa serba sulit seperti saat ini, pemerintah ternyata telah mempermudah cara mengurus akta kelahiran. Dengan begitu, kamu tak perlu repot pergi ke kantor layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ataupun mengantre dan berkerumun untuk sekadar membuat akta lahir. Setiap detail dokumen penting tersebut tetap bisa kamu dapatkan meski mengurusnya dari rumah.

Lantas, seperti apa cara membuat akta kelahiran melalui layanan daring di masa kebiasaan baru seperti saat ini? Melansir dari berbagai sumber, berikut ini beberapa cara dan syarat selengkapnya.

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online

Nah, sebelum membahas tentang langkah pembuatan salah satu dokumen penting ini, kamu harus menyiapkan beberapa persyaratan terlebih dahulu. Adapun persyaratan tersebut meliputi dokumen penting untuk keperluan administrasi, seperti berikut ini:

  • Surat pengantar RT/RW tempat tinggal masing-masing
  • Surat Keterangan Kelahiran yang didapatkan dari rumah sakit/bidan/klinik/dokter/penolong ataupun Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran
  • Nama dan identitas para saksi kelahiran terkait
  • Kartu Keluarga atau KK dalam bentuk soft copy atau scan asli.
  • Identitas diri orangtua atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk soft copy atau scan asli.
  • Paspor bagi orangtua dengan kewarganegaraan asing atau WNA dalam bentuk soft copy atau scan asli.
  • Surat keterangan kepolisian maupun lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Perlu diingat, seluruh dokumen di atas harus disiapkan dalam bentuk soft copy berupa format gambar JPG, JPEG, maupun PNG dengan kualitas baik dan terbaca. Selain itu, scan seluruh dokumen asli. Hindari melakukan scan pada dokumen fotokopi karena dianggap tidak sah sehingga tidak akan diproses oleh pihak terkait.

Langkah Mengurus Akta Kelahiran Online Di Masa Pandemi

Setelah semua dokumen persyaratan siap, segera masuk ke website resmi Disdukcapil sesuai wilayah tempat tinggal masing-masing. Kemudian, lakukan pendaftaran mandiri menggunakan NIK milik kepala keluarga atau bisa juga melalui nomor ponsel yang telah terdaftar pada basis data Kemkominfo.

Nantinya, sistem tersebut akan mengirimkan semacam notifikasi melalui nomor ponsel terdaftar. Namun ingat, nomor yang dimaksud tidak bisa didaftarkan lagi menggunakan NIK lain. Nah, setelah berhasil masuk, ikuti saja instruksi yang tertera jelas pada halaman tersebut.

Perhatikan dengan seksama dan pastikan tak ada satu pun langkah yang terlewat. Unggah setiap dokumen sesuai permintaan. Setelah berhasil mendaftar, kamu akan menerima semacam bukti pendaftaran melalui email. Jika tak ada masalah dan seluruh dokumen telah dianggap lengkap, maka kamu akan langsung menerima akta kelahiran dalam bentuk soft copy yang dikirim melalui email.

Cukup cetak dokumen akta tersebut di rumah atau bisa juga dicetak di Dispendukcapil jika memang menghendakinya. Caranya, cukup serahkan bukti pendaftaran yang diterima melalui email kepada petugas kantor layanan terkait. Perlu kamu ketahui, bahwa dokumen akta kelahiran versi digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan versi cetak. Jadi, kamu tak perlu khawatir dengan keabsahannya.

Risiko Tidak Memiliki Akta Kelahiran

Melansir dari laman resmi Kemendagri, akta kelahiran adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Ketika seorang anak telah dilaporkan kelahirannya, maka ia terdaftar di dalam Kartu Keluarga dan memiliki Nomor Induk Kependudukan. Artinya, anak tersebut telah resmi tercatat sebagai warga negara Indonesia yang sah dan berhak mendapatkan segala layanan masyarakat yang tersedia.

Pun sebaliknya, jika anak tidak memiliki akta kelahiran, maka timbul beberapa risiko yang bisa merugikan diri sang anak nantinya. Adapun beberapa risiko yang dimaksud ketika anak tidak memiliki akta kelahiran di antaranya sebagai berikut:

  • Kesulitan mendapat akses untuk pendidikan formal
  • Berisiko memicu terjadinya perkawinan anak
  • Menyebabkan tingginya angka pekerja anak di Indonesia
  • Adanya risiko ilegal yang berbahaya karena anak tak mengantongi identitas yang jelas.

Demikian tadi beberapa persyaratan dan cara membuat akta kelahiran di masa kebiasaan baru secara online. Jadi, kamu tak perlu menundanya lagi ya meski saat ini kita sedang menghadapi pandemi. Sebab, kamu bisa mengurusnya dengan praktis dari rumah tanpa harus repot antre. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top