Hukum Poligami dalam Islam Bukanlah Kewajiban

Hukum-Poligami-dalam-islam.jpg

Pada tahun 2003 silam, mungkin anda masih ingat dengan peristiwa “Poligami Award” yang diadakan oleh Puspo Wardoyo, seorang poligam sekaligus juga pengusaha. Ia memberikan penghargaan kepada 40 orang yang melakukan poligami. Tak tanggung-tanggung, acara dibuat begitu mewah di hotel berbintang. Peristiwa tersebut cukup menyita perhatiaan publik, mengingat hukum poligami dalam islam sendiri masih terjadi perbedaan.

Poligami dalam Islam

Hukum Poligami dalam islam

Islam sebagai agama wahyu yang mendasarkan pada al-Quran (firman-firman Allah) dan Al Hadits (sabda-sabda Nabi Muhammad Saw) pada pokoknya tidak melarang praktik poligami. Tetapi perlu dicatat, Islam juga tidak tidak mewajibkan poligami.

Sesuai dengan ketentuan al-Quran dan hadis, para ulama dengan syarat tertentu membolehkan poligami, tetapi bila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka islam mewajibkan seorang suami hanya melakukan monogami.

Disaat yang bersamaan, islam secara tegas melarang praktik perzinahan tanpa prasyarat apapun, bahkan segala bentuk perzinahan dan yang mengarah ke perzinahan secara tegas dilarang. Sesuai dengan ketentuan dalam QS. al-Isra‟ (17): 32).

Poligami adalah bentuk perkawinan yang dilakukan seorang suami dengan memiliki lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Lawan poligami adalah monogami. Menurut islam, poligami dibatasi sampai dengan empat istri sebagaimana yang tertera dalam QS. al-Nisa‟ (4): 3 dan QS. al-Nisa‟ (4): 129.

Hukum Poligami dalam Islam

Hukum poligami dalam islam tidak terjadi satu kesatuan pendapat diantara para ulama. Diantara para ulama’ ada yang menyetujui poligami dilakukan dengan persyaratan yang loggar dan ada pula yang dengan syarat ketat. Diantara mereka juga ada ulama yang melarang poligami, kecuali dalam keadaan terpaksa. Tetapi yang pasti, islam tidak tidak menganjurkan poligami secara mutlak dan juga tidak melarang poligami secara mutlak.

Hukum poligami dalam islam hanya diatur sebatas syarat-syarat bagi orang yang mampu melakukanya. Hal ini karena dalam pelaksanaanya nanti poligami harus dipenuhi terlebih dahulu persyaratan keadilan dan kemaslahatan di antara semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Walau demikian, kita musti pahami selama ini banyak praktik yang tidak mengindahkan hukum islam. Banyak praktek poligami yang hanya dilaksanakan untuk memenuhi nafsu laki-laki dan mengesampingkan hak-hak istri pertama. Sehingga bisa dikatakan praktek poligami selama ini masih jauh dari kata harapan.

Padahal kita semua paham, bahwa Allah Swt. Sang Maha Bijaksana telah membuat aturan soal poligami. Ketika aturan tersebut ditetapkan dalam Al quran, tujuanya demi kemaslahatan manusia. Dengan prinsip seperti ini, jelas bisa dipahami bahwa tujuan poligami adalah untuk kemaslahatan manusia. Tujuan berpoligami adalah untuk kemaslahatan, bukan untuk menyenangkan suami.

 Dari prinsip ini, bisa dipahami bahwa poligami yang tidak mewujudkan kemaslahatan tidak boleh dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top