Prosedur Pembuatan Akta Nikah di Catatan Sipil Semua Agama – Setelah acara pernikahan secara agama telah sah, kini biar pernikahan kamu juga dianggap sah oleh negara, kamu harus mengurus akta nikah di catatan sipil. Untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan pernikahan di catatan sipil, ada sejumlah syarat nikah di catatan sipil yang harus kamu penuhi.
Oh ya, perlu kamu tahu, daftar nikah di catatan sipil ini berlaku untuk mereka yang beragama non-muslim sebagaimana ketentuan yang ada di Peraturan Pemerintah Pelaksana Undang-Undang Perkawinan. Daftar nikah di catatan sipil bisa dipilih saat melangsungkan pernikahan atau bisa juga setelah melangsungkan pernikahan.
Syarat Buat Akta Nikah di Catatan Sipil
Kalau ingin mendaftarkan perkawinan setelah pernikahan, ada sejumlah syarat nikah di catatan sipil dan berkas yang harus kamu penuhi. Beberapa ketentuan tersebut adalah:
1. Berkas Yang diperlukan
Tiap-tiap dinas kependudukan dan cacatan sipil biasanya memiliki ketentuan berkas yang hampir sama. Paling hanya asa satu atau dua berkas saja yang berbeda. Nah, secara umum berkas akta nikah yang dibutuhkan adalah:
- Surat pemberkatan dari tempat menikah (Gereja, Vihara atau Pura). Siapkan asli dan copy-anya. Juga jangan lupa bukti Legalisir bila kamu mendaftarkan penikahan kamu lebih dari 60 hari.
- Fotokopi KTP dua orang saksi (bukan orang tua mempelai).
- Fotokopi KTP orang tua kedua mempelai.
- Fotokopi KTP dan KK kedua mempelai
- Fotokopi Akta Kelahiran kedua mempelai
- Surat pernyataan belum pernah menikah ditanda tangani dengan materai Rp.6000 dan dengan 2 orang saksi lengkap dengan Stempel RT/RW Setempat.
- Surat keterangan dari Kelurahan untuk kedua mempelai
- Fotokopi surat baptis untuk yang beragama Kristiani
- Pas foto berdampingan 5 lembar ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 5 lembar
2. Prosedur Pengurusan
Seperti yang sudah saya jelaskan, pertama-tama silakan kamu siapkan semua berkas yang diperlukan. Setelah semua berkas siap, silakan kamu datangi dinas kependudukan dan catatan sipil. Langsung daftarkan keinginan kamu untuk mengurus catatan sipil pernikahan pada petugas.
Setelah itu petugas akan memeriksa dokumen kamu. jika sudah lengkap, petugas akan memberi tahu kapan hari sidang pernikahan kamu di catatan sipil, atau biasa disebut ketuk palu.
Saat sidang perlu dihadiri hakim, kedua mempelai dan dua orang saksi dari mempelai. Beres.
3. Batas Waktu pendaftaran
Sebenarnya tidak ada batasan kapan kamu harus mendaftarkan pernikahan, tetapi semakin cepat semakin baik. Sebab dengan begitu pernikahan kamu segera diakui oleh negara lewat terbitnya akta nikah.
Baca Juga: Tata Cara dan Langkah-Langkah Mengurus Pendaftaran Nikah di KUA
Juga negara memberikan toleransi pendaftara hingga 60 hari setelah pernikahan. Jika terlambat, kamu akan dikenakan denda sekaligus juga harus bukti legalisir dari tempat kamu nikah. Jadi lebih baik tidak terlambat.
4. Biaya Yang Dibutuhkan
Biaya daftar nikah di catatan sipil secara resmi adalah 200 ribu. Tetapi sangat tidak menutup kemungkinan biayanya akan bertambah. Ini juga tergantung di dinas kependudukan dan catatan sipil mana kamu mengurusnya. Jadi lebih baik, siapkan dana lebih untuk mengurus akta nikah di catatan sipil.
Bgmn pengurusanya akte nikah klo sdh memiliki 2 anak tp blm pny akte nikah? Dan sdh pernah ikut sidang nikah tp terhenti Karna perbedaan data antara akte Dan knp (salah pengerjaan 1 huruf )
Dibenahi dulu data dasarnya ya Bianv. Kalau antara akte dan KTP ada perbedaan, silakan minta surat pengantar di kelurahan.
Saya mau tanya…ayah ku punya akta kelahiran tapi ibuku gak punya akta kelahiran apa bisa membuat bisa membuat akta pernikahan.
Bisa diganti dengan surat pengantar atau tanyakan ke pihak pemerintahan setempat.
Saya mau tanya…ayah ku punya akta kelahiran tapi ibuku gak punya akta kelahiran apa bisa membuat bisa membuat akta pernikahan.
Saya Kristiani, saya mengurus surat nika catatan sipil, tapi saya bingung kenapa surat nikah yang dari gereja di tahan
Siang kak, sudah ditanyakan alasan penahanan pihak gereja?
Apa az syarat nya KK e…
Mohon infonya…
Soalnya saya sudah 5 tahun berumah tggal dan sudah mempunyai anak 2 KK kami sudah keluar status di KTP saya dan suami pun sudah sah kawin.
Dan sampai saat ini kami belum urus surat akte perkawinan dri catatan sipul
silakan segera diurus saja kak.
Jika ayah dr mempelai laki2 sdh meninggal dan ibu sdh menikah kembali dan sdh ada akte nikah serta KK yg baru. apakah ayah tiri ini ikut menandatangani akte nikah anaknya sdgkan Pihak ctt sipil meminta KK lama yg tercantum nama ayah yg meninggal
Bagaimana bila nama orangtua berbeda antara yang di akte kelahiran dan KTP ?
saya menikah di gereja tgl 29 sept 2018, semua syarat pengajuan pembuatan surat nikah untuk pengurusan di catatan sipil udah lengkap. petugas catatan sipil meminta uang ke pada saya sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah),biaya pengurusan, tapi setelah 2 minggu, petugas tersebut meminta lagi Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) katanya untuk uang rokok.!!!!
kata petugasnya, kalau mau beres, ada uang rokok, surat nya langsung jadi.
total biaya saya yg harus saya keluarkan Rp.950.000,-
presedur resmi pembuatan surat nikah di catatan sipil Rp.200.000,- saja..
saya merasa dipermainkan, oleh orang2 petugas catatan sipil tangsel
Memang sering kali ada biaya tidak tercantum, biasanya untuk keperluan pribadi petugasnya. Tetapi sebenarnya ini tidak harus diberikan.
Mas or Mba ? Boleh saya minta wa , saya iga ingin mengurus akte nikah dan sangat ribet kebetulan aku Tangsel juga dan menikah di gereja
Saya mau tanya …apa bisa bikin akte nikah ,1 kalau saya sendiri enggak punya akte kelahiran sebagai mana yang tertulis di syarat-syarat nya .. tapi saya pengen buat akte Nikah …
Bisa,
Mau tanya pendaftaran ke capil bisa dimana2 gk ya
sesuai daerah masing-masing
mau tanya, akta nikah itu kita buat sendiri setelah menikah?
Tergantung pernikahanya mbak, kalau pernikahanya dilakukan di depan pejabat yang berwenang maka akta sudah didapatkan sekaligus
Klo nikah di bekasi bisa dicatat di ducapil tangsel atau mesti bekasi.ktp suami tangsel, istri bekasi.terimakasih
keduanya bisa mbak. Hanya syarat administrasinya disesuaikan saja.
Saya mau tanya..misal pasangan saya akte kelahiran beda ejaan nama sama KTP apa bisa mendaftarkan pernikahan dicatatan sipil?ato harus d rubah data KTP sesuai akte kelahiran?
Cukup minta surat keterangan dari kelurahan setempat saja mbak
Selamat sore mba blh saya minta nomor WAnya.
Email saya ya kak, ini email saya: litaliaku@gmail.com
Dear Ibu Litalia Yth,
Saya mau infokan bahwa saya sama suami sudah menikah lama di tahun 2014 dan kami sudah dapat sertifikat nikah dari gereja, kami adalah perantau luar daerah yang sudah jadi warga DKI tahun 2016 . Tahun 2017 kemarin kami coba minta diurus sama orang kelurahan yg punya kenalan orang dalam catatan sipil dan sudah kami keluarkan biaya besar dimuka tapi tak berhasil karena pada saat mau sidang di cek ternyata dokumen dari suami jurang lengkap karena nama di akte kelahiran suami tidak sama dengan nama di ktp jadi kami minta disiapin surat keterangan ganti nama kami tidak mau ribet urus karena secara hukum suami saya punya dokumen SKBRI yang di belakangnya ada stempel sah dari pengadilan bahwa suami saya berhak memakai nama yang sesuai dengan KTP tapi dari orang yang di catatan cipil ngotot minta kami siapin surat keterangan ganti nama berarti kami harus buang waktu untuk urus hal ini lagian kami kasih orang dalam urus dokumen sudah lama diterima hampir 1/2 tahun baru dapat kabar sidangnya dan saat sidang baru dibilang tak bisa kurang dokumen. Mohon Ibu kasih kami solusi bagaimana baiknya apakah bisa kami lanjutin urus surat nikah tanpa harus minta surat keterangan ganti nama? Terima kasih atas informasi dan petunjuknya supaya kami bisa lancar urus surat nikahnya di catatan sipil.
Hormat saya,
Desi
saya hanya bisa sebatas menjelaskan dasarnya mbak. pertama, dalam sidang yang punya kuasa adalah pimpinan sidang, apakah sidang bisa dilanjut atau tidak, apakah berkas lengkap atau tidak, semua tergantung pimpinan sidang. Kedua, soal administrasi, memang terkadang ada beberapa dokumen yang hanya bisa diterbitkan jika syarat penerbitan dokumen telah lengkap. Nah dalam hal ini syaratnya telah ditentukan berdasarkan ketentuan tertulis. jadi tidak bisa diganti satu dokumen dengan dokumen lainya. Misalnya menurut ketentuan catatan sipil, bila nama tidak sesuai dengan ktp maka harus menyertakan surat keterangan ganti nama, sekalipun SKBRI telah menyebutkan bahwa suami mbak boleh menggunakan nama barunya, tetapi berdasarkan ketentuan catatan sipil yg bisa menggantikan nama yang tidak sesuai dengan Ktp adalah surat keterangan, bukan SKBRI. sama seperti bila mbak membuka rekening, yang dibutuhkan adalah KTP, maka tidak boleh diganti dengan SIM. padahal beberapa kegiatan boleh mengganti KTP dengan SIM. tentu ini sangat terkait dengan aturan instansi. lebih baik penuhi semua dokumen yang diminta mbak, saya yakin prosesnya tidak akan lama bila semua dokumen dipenuhi. tentu saja semoga semua bisa berjalan dengan baik. amiin.
Mau tanya Bu. Sampai saat ini akta nikah saya dan suami tidak bisa dikeluarkan dengan alasan ktp saya bukan dikeluarkan oleh capil tempat kami menikah (kami menikah di capil mimika. ktp suami mimika, ktp saya Jakarta). Apakah memang peraturannya seperti itu?
Seharusnya bisa bu. Tapi alangkah baiknya jika ibu coba ditanyakan dulu solusi agar akta nikah ibu bisa terbit ke instansi tempat ibu menikah. Dari pihak instansi biasanya ada solusinya bu.
Bisa ga akte lahir di ganti dengan ijasah?
Setau saya tidak bisa…
Saya mau tanya ada kawan nikah gereja di malaysia tpi mau buat akta nika di indonesia kira2 solusinya gmn..
silakan baca tulisan ini ya Sarunda https://maumenikah.com/tata-cara-pencatatan-perkawinan-yang-dilakukan-di-luar-negeri/
Pernikahanku sudah 13 tahun tapi enggak punya akta nikah, buku nikahpun keduanya hilang di jln, sudah minta laporan kehilangan buku nikah, dan skrg ini aku cuma punya selembar fotocopy registrasi pernikahan dr KUA yg dilegalisir oleh KUA setempat…apa bisa aku membuat akta nikah? Ada biayanya ga? Perkiraan berapa membuat akta nikah?
Bisa mbak, hanya saja untuk biayanya saya tidak bisa menjelaskanya. Silakan konsultasi pada petugas setempat
Mau tanya kalau sudah pemberkatan tapi belum urus ke catatan sipil hampir 4 bulan, masih bisa kan yaa ? Hanya kena denda aja ?
(Terimakasih)
Masih bisa mbak, silakan segera diurus saja.
Mau tanya , saya sudah menikah selama 5 thn, tapu menikah di gereja saja. Sudah pynya 2 anak, saya dan suami dulu beda agama, tapi kami nikah di gereja.. Permasalahan nya ktp suami saya blm berubah data agama, trz kami mau meneruskan surat nikah kami dr gereja. Kami ingin mendaftarkan pernikahan kami dan membuat akta lahir anak” kami.. Mohon dibantu syarat” nya ??
Mau tanya, apakah untuk membuat akte nikah di dalam kartu keluarga agama suami istri harus sama? Terima kasih
Mau tanya saya menikah tahun 2008 sudah di bayar tapi kok ngak keluar sampe sekarang 2018
Sudah ditanyakan ke pihak catatan sipil bu fitriany?
aq tanya apa memang harus ada surat cerai kalau orng da punya anak tpi dak pernah menika…. soalx saya dipersulit untuk membuat akta nika… sayadi suru hrus ada surat cerai dari adat padahal istri saya dak menikah secara adat… lagian surat cerai harus di tanda tangani oleh laki2 yng menghamili istri saya
Saya kurang paham dengan pertanyaan bapak, bisa bantu saya memahaminya?
Maaf saya mau tanya
Saya berencana untuk menikah di gereja setelah itu malanya lngsg berangkat untuk honeymoon slama 2 minggu.
Apakah itu mungkin ya?? Saya agak bingung apakah ad jedah waktu antara acara pemberkatan dan saya harus ke catztzn sipil untuk mengesahkan
Terimakasih bantuanya
Saya agak bingung dengan pertanyaan livia, tetapi kalau yang dipersoalkan adalah bolehkan saya honeymoon dulu baru membuat akta nikah di catatan sipil, jawabanya boleh. Tetapi bila persoalanya lain, mohon diperjelas terlebih dahulu.
Saya sudah punya akta nikah cuma belum mengurus buku nikahnya itu oersyaratan apa saja yg harus di siap kan?
Janda/duda yg menikah lagi.
Tanpa menyertakan surat talak atau akte cerai untuk membuat akte nikah yg baru Tapi dalam biodata kependudukan di dinas adalah cerai hidup.
Apakah benar alasan dinas mempending atau tidak memproses akte nikah pernikahan mereka yg sedangkan sudah melampirkan data adat sah mereka telah menikah dan menjadi suami istri.
Mohon diberi jawaban dan pembahasan
Terima kasih
Persyaratan menikah untuk janda/duda :
1. Pengantar RT&RW
2. Fotokopi KTP & KK
3. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah Bagi Janda/Duda
4. Fotokopi Akte Cerai apabila Cerai Hidup, Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian apabila Cerai Mati
jadi lebih baik dibuat dulu akte cerainya.
Saya mau tanya
Saya sudah nikah secara negara setaun lalu
Sudah ad juga buku nikah nya
Tapi koq ga ad dapat akta nikah ya?
Saya jadi bingung
Mohon penjelasannya
Kalau boleh tau, Bu nurhasanah menikah di KUA atau catatan sipil? silakan ditanyakan ke instansi terkait
Numpang tanya Bu saya menikah tahun 1994 digereja sampai sekarang kami belum mengurus kecatatan sipil karena kami tidak memiliki akte kelahiran sedangkan orang tua kamu berdua sudah meninggal.jadi bagaimana caranya supaya kami bisa mengurusnya?
silakan minta surat keterangan kelahiran dari bidan atau dokter dimana ibu dilahirkan. Tetapi bila tidak bisa atau sulit, ibu bisa minta surat keterangan dari kelurahan dimana ibu dilahirkan.
saya dan pasangan berbeda agama di KTP.
Dokumen n1-n4 dan pm1 sudah lengkap untuk kami berdua.
apakah bisa mendaftarkan ke dukcapil jika terjadi perbedaan agama di KTP?
cami katolik (sudah baptis) dan saya budha (KTP) tetapi saya sedang mengikuti proses pembelajaran agama Katolik.
surat pernyataan belum pernah menikah itu apa diambil dari kelurahan atau dukcapil ya?
terima kasih
Untuk perbedaan agama di KTP, harus buat surat pernyataan. Surat pernyataan belum menikah bisa di dapat dari kelurahan setempat.
Pada tahun 2014 saya nikah di KUA dengan pria non muslim dan pada tahun 2018 saya dan suami saya masuk agama Kristen dan sekarang kami punya anak,bagaimana cara bikin akta lahir anak kami kalau akte nikah kami dari KUA dan KTP kami sudah beragama Kristen,? Mohon pencerahan nya.terima kasih
Ka mau tanya dong..
klu urus akte nikah klu gk ad akte lahir ke dua mempelai bisa gk !!
Saya n suami mau urus akte nikah..
tapi akte lahir gk ada ka..
bisa gk d urus akte nikah tanpa akte lahir ka!!
Bisa minta di bidan tempat dimana kelahiran dilakukan, jika tidak ada. bisa diganti dengan surat keterangan dari kelurahan.
Siang Mba,,saya sdh menikah 4 thn yg lalu digereja,,skrg sdg ingin mengurus Akta Nikah,,smua berkas dri kelurahan dan kecamatan sdh ada,,tapi foto Copy KTP saksi tdk ada dikarenakan domisili dari saksi nikah kami jauh didaerah,,apakah bisa?dan kira2 brp biaya utk pengurusan akta nikah tsb ya mba, sblmnya trimakasih bnyk mba,,
Apakah tidak memungkinkan mendapatkan foto copy KTP saksi octa? mungkin bisa minta softfilenya. Biayanya sama dengan membuat akta nikah biasa, hanya ditambah biaya keterlambatan biasanya 50 ribu, tetapi tiap daerah kerap ada perbedaan.
bagaimana dengan saya yang sudah 3 tahun, 3 bulan menikah dan belum pernah sama sekali mengurus akta nikah, jika saya ingin mengurus apakah dikenakan biaya denda?
Ada biaya denda keterlambatan bu. Tetapi itu tidak mahal. Biasanya hanya 50 ribu rupiah. walau itu tergantung daerah masing-masing.
Anak sy sudah pemberkatan gereja tapi saat hendak mencatatkan ke catsip tidak bisa krn akte anak sy lum selesai dan tidak ada tanggung jawab dari petugas yg mengurus akte d pemda,sy harus bagaimana?anak sy hendak mengurus akte nikah catatan sipil a..
Diurus dulu persyaratanya pak. Soal bagaimana menyikapi petugas pemda, bapak pasti jauh lebih memahami.
Apa persyaratan Buat akte nikah mba.. Mohon jawaban nya
Bu Lita mohon infonya. KTP saya Kristen, KTP calon suami Budha. Tetapi kami sekarang sama2 punya surat baptis. Apakah tetap perlu diurus perubahaan agama di KTP ?
Saya akan menikah di September. Kapan waktu paling cepat saya urus surat N1-N4 ya ?
Ada baiknya semua diurus mbak yohana. Kalaupun KTP tidak langsung jadi tidak masalah, yang penting ada surat penggantinya. Makin cepat diurus tentu lebih baik.
Saya mau tanya mba, saya Sudah menikah digereja namum belum memiliki akta nikah. Jadi sekarang saya mau mengurus akta nikah namum tidak bisa katanya karna saya harus mengurus akta lahir anak saya dlu baru bisa ngurus akta nikah. Apakah benar ada prosedurnya seperti itu, saya tinggal dibabelan bekasi
Sesuai aturan yang diperlukan sebenarnya akta kelahiran kedua mempelai.
Pagi mba, mohon penjelasannya,
Saya sudah menikah tahun 2016, Nama di akta nikah Gereja berbeda dengan di Akta Kelahiran yang mana di akta kelahiran lebih lengkap dan panjang sedangkan di akta nikah yg dari Gereja hanya nama dan marga saja yg tertera (pendek), karena Akta nikah berdasarkan surat babtis dan surat Naik Sidi.
Apakah bisa di urus untuk membuat Akta Nikah catatan sipil? mohon penjelsannya ya mba, terimakasih.
terimakasih pertanyaanya.
Bisa kak, untuk surat yang berbeda nanti dibuatkan saja surat keteranganya. Terimakasih, semoga bisa membantu
Selamat pagi..mohon infonya mba….saya nikah beda agama..saya katolik dan suami saya muslim
Saya nikah di gereja mba.
Saya mau buat akta nikah di catatan sipil jakarta.
Apakah bisa atau tidak ya mba..yg mengurus akte nikah yg beda agama…..tks
Bisa mbak, syaratnya salah satu pasangan harus menundukkan diri. Misalnya suami tunduk pada ketentuan katolik.
klo gak da surat belum nikah …emg gak bisa ya?
Pagi kak, Sesuai dengan ketentuan, maka kalau belum ada surat keterangan belum menikah, maka persyaratan belum lengkap.
bagaiman kalo tidak ad surat belum nikah?
saya mau buat Akta Nikah, persyaratan untuk melampirkan N1 – N4, pertanyaan sy, dimana saya untuk pengambilan N1-N4 dan apa yg dimaksud dgn N1-N4?? Mohon dibantu ya Pak/Bu…. Trimakasih.
pagi pak ridwan,
N1 adalah Surat keterangan Nikah
N2 adalah Surat Keterangan Asal Usul, sedangkan
N4 adalah Surat Keterangan Tentang Orangtua
Surat ini bisa bapak dapatkan di kelurahan. Tetapi sebelumnya jangan lupa bawa surat pengantar dan syarat lainya ya. Terimakasih
Mba lia mohon maaf bertanya, saya Oi Sia
1.) Bagaimna jika saya janda meninggal sudah tahun ke lima, kristen dan ingin menikah dengan duda cerai hidup tapi dia hanya menikah di greja katolik saja tanpa catatan sipil, ketika ingin mengurus pernikahan ini , apakah akan dianggap seperti lajang atau?
2.) Orangtua saya sudah meninggal jadi saya slain janda juga yatim piatu, berarti tidak usah melampirkan Fotokopi KTP orang tua saya ya, dan kalau dari pihak calon suami, hanya ada ibunya juga bgitu ya.
3.) Fotokopi KTP dua orang saksi (bukan orang tua mempelai) ini dua saja dari pihak siapa atau masing masing dua dari kedua belah pihak kami ya?
4.) Surat keterangan dari Kelurahan untuk kedua mempelai, saya kan dari Kelurahan Kayu Putih Jaktim, pasangan dari Cilandak Jaksel. Saya sudah selesai mengurus berkas dari kelurahan saya, berarti tinggal menunggu surat nikah kami dan bawa berkas2 ke Kelurahan Calon ya mba. Jika Tuhan Mengijinkan, kami berencana ingin menikah di tempat di Bali dengan pemberkatan dari Pdt di Bali. Bagaimana prosesnya ya mba.
Banyak terimakasih sekali mba infonya. GBU
Saya mau tanya,saya dan calon istri saya beda greja tapi kami mau mempertahankan greja masing2 ,nqh kita tidak bisa dinikahkan du greja masing2,
Apakah bisa nikahnya di dinas catatan sipil langsung? Sekalian membuat buku nikahnya
catatan sipil hanya untuk mencatatkan pernikahan kak, bukan untuk melangsungkan pernikahan
Selamat siang Bu lita,
Saya Dennys, menikah sejak 24 November 2018.
Namun saya belum sempat mendaftarkan ke catatan sipil.
Saya mau tanya, apa syarat2 masih sama dengan postingn ibu yang terdahulu..?
Saya KTP DKI Jakarta Pusat ( sumur batu )
Istri saya KTP Jakarta Timur ( cibubur )
Kami menikah di Gereja daerah Duren Sawit, Jakarta Timur ( Susteran St. Anna )
Saya harus mendaftarkan ke catatan sipil di Jakarta mana, bu..?
Dan saat ini, berpa untuk biaya di Catatan Sipilnya ya, bu..
Mohon bantuan penjelasannya ya, bu..
Selamat siang Bu lita,
Saya Dennys, menikah sejak 24 November 2018.
Namun saya belum sempat mendaftarkan ke catatan sipil.
Saya mau tanya, apa syarat2 masih sama dengan postingn ibu yang terdahulu..?
Saya KTP DKI Jakarta Pusat ( sumur batu )
Istri saya KTP Jakarta Timur ( cibubur )
Kami menikah di Gereja daerah Duren Sawit, Jakarta Timur ( Susteran St. Anna )
Saya harus mendaftarkan ke catatan sipil di Jakarta mana, bu..?
Dan saat ini, berpa untuk biaya di Catatan Sipilnya ya, bu..
Mohon bantuan penjelasannya ya, bu..
Salam,
Dennys
Iya kak, persyaratan dan biayanya masih sama kak.
Saya sudah 6 tahun menikah tapi sampai sekarang belom punyak akte nikah
Mau ngurus syarat nya kurang
KTP saya dan suami sudah berstatus kawin KK kami pun sudah ada dan anak kami pun sudah masuk KK namanya surat nya yg sudah ada ktp kami surat pemberkatan dri gereja, hanya itu az.
Mohon info nya apa bisa pembuatan akte nikah hanya KTP dan surat pemberkatan
Saya berasal dari Medan lebih tepatnya lubuk pakam…
Terima kasih
terimkasih untuk komentarnya. Bisa kak, silakan berkunjung ke lokasi pembuatan saja langsung. Biar nanti dijelaskan kekurangan dokumenya harus diganti dengan apa.
Slamat pagi Bu Litalia,
Saya mau tanya, saya sudah menikah 2018 lalu di gereja tangsel dan sudah dapat surat pernikahan gereja, tetapi kendala tidak bs buat akta nikah karena bukan penduduk tangsel. Sedangkan kami juga kesulitan mengurus di kota masing2. Jadi kami memutuskan mengurus surat pindah untuk dapat mengurus di sini. Yang menjadi pertanyaan saya, saya dan suami sudah serumah. lebih baik bagaimana ya bu, apakah urus pindah d rumah yang sama agar bs urus langsung 1 KK, lalu baru urus akta nikah? Apakah itu memungkinkan? Atau ada cara lain yang lebih baik?
Pagi bu, saya tidak bisa memberi pertimbangan bu. Soalnya ini biasanya terkait erat dengan kebijakan masing-masing daerh. jadi lebih baik ditanyakan langsung ke pejabat daerah yang mengurusi ya bu
Selamat siang,
Saya ingin menanyakan, saya dan pasangan akan melangsungkan pernikahan secara katolik.
Akan tetapi kedua ktp kami kristen, kami juga memiliki surat baptis kristen keduanya.
Apakah akan bermasalah saat pembuatan akta nikah ?
Terima kasih
Pagi, saya dan pasangan rencana akan menikah secara katolik,
Kedua ktp kami kristen, tapi kami juga memiliki surat baptis secara kristen.
Apakah ada permasalah nanti nya dalam pengurusan akta nikah nanti ?
Terima kasih
Pagi bu lita, kalau lebih dari 60 hari setelah menikah.. Dendanya brp bu sepengetahuan ibu?
tergantung catatan sipilnya dimana kak, biasanya setiap daerah berbeda
untuk urus akta nikah beda kk dan beda provinsi ktp nya bisa ga ya mba?
hai kak, bisa diperjelas lagi kak pertanyaanya. siapa tahu saya bisa bantu.
Selamat sore mbak litalia,mau tanya,saya sudah menikah 2 thn lebih dan sdh punya 1 anak,apa masih bisa mengurus akte nikah baru akte kelahiran anak,
saya dan istri saya menikah di pekanbaru,sekarang tinggal di bekasi,apa bisa membuat akte nikah di dukcapil bekasi mbak ???
Seharusnya bisa pak, yang penting semua syaratnya terpenuhi