Syarat dan Cara Mengurus Pernikahan Di Rumah

bride-ceremony-chairs-794254.jpg

Melangsungkan pernikahan di rumah masih menjadi pilihan bagi para calon pasangan. Pilihan untuk melangsungkan pernikahan (ijab kabul) di rumah atau di luar KUA di nilai lebih hikmat dan berkesan. Alasannya pernikahan di rumah bisa disaksikan langsung oleh keluarga besar dan tamu undangan yang turut hadir pada saat itu.

Berbeda jika di KUA, kapasitas ruangan yang tidak besar dan bergantian dengan yang lain akan sulit jika membawa banyak keluarga untuk menyaksikan. Ditambah lagi dengan tidak sesuainya waktu pelaksanaan ijab kabul yang sudah di rencanakan dengan jam dan hari kerja KUA.

Cara Menikah di Rumah

pernikahan di rumah

Namun, ada beberapa prosedur dan berkas yang harus di siapkan jika ingin melangsungkan pernikahan di luar KUA. Beberapa point yang harus diketahui oleh calon pasangan sebelum melangsungkan pernikahan di rumah atau di luar KUA, yaitu:

1. Siapkan biaya mengundang penghulu atau petugas pencatat nikah

Perbedaan antara menikah di KUA dan di luar KUA ialah calon pasangan bisa melangsungkan pernikahan di luar jam dan hari kerja. Jika demikian, maka calon pasangan harus memanggil petugas KUA atau penghulu untuk datang ke lokasi di langsungkannya ijab kabul.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama dijelaskan bahwa biaya untuk melangsungkan ijab kabul di luar KUA ialah Rp. 600.000,- dan nol rupiah atau gratis untuk ijab kabul yang dilaksanakan di KUA.

Biaya tersebut di tujukan untuk transportasi dan jasa profesi yang disetorkan ke kas negara sebaga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui bank yang sudah di ajak berkerjasama dengan Departemen Agama. Perlu di ingat bahwa tidak dibenarkan melakukan pembayaran langsung kepada pegawai pencatat nikah atau penghulu tersebut, karena pembayaran langsung ditujukan pada bank yang sudah ditunjuk.

Pada slip penyetoran di tulis nama salah satu calon pengantin, alamat, dan tempat pelaksanaan pernikahan, kemudian slip tersebutlah yang diberikan kepada petugas KUA yang bertugas pada saat itu.

2. Berkas-berkas yang harus disiapkan

Pada dasarnya akad atau ijab kabul yang dilaksanakan dihadapan Kepala KUA Kecamatan atau Penghulu yang mewilayahi tempat akad dilaksanakan. Namun, jika calon pasangan ingin melaksanakan akad di luar kantor KUA, maka itu bisa dilakukan dengan syarat mendapat surat rekomendasi perkawinan dari Kepala KUA Kecamatan.

Rekomendasi ini dikeluarkan oleh kepala KUA atau penghulu sesuai alamat KTP masing-masing. Umumnya surat rekomendasi menjadi satu pada saat pengajuan berkas pendaftaran nikah.

Dengan begini, akankah kamu melakukan pernikahan di rumah? tentu menikah di KUA lebih hemat bilang dibanding di rumah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top