Tata Cara dan Syarat Menikah Dengan WNA di Indonesia

Syarat-Menikah-dengan-WNA.jpg

Tata Cara dan Syarat Menikah Dengan WNA di Indonesia – Cinta bisa datang kepada siapa saja, tak memandang rupa, budaya dan bangsa. Apalagi sejak hadirnya teknologi yang semakin mempersempit ruang dunia. Fisik boleh berjauhan, tapi keinginan untuk saling memperhatikan dan menumbuhkan cinta antar insan bisa dengan mudah terjalin. Akhirnya pada suatu masa, keinginan untuk menikah pun terlintas.

Tapi kita harus sadari, negara punya sistem administrasi untuk mengorganisasikan dirinya sekaligus menjaga ketertiban. Kita sebagai warna negara Indonesia yang baik dan patut hukum juga harus memperhatikan semua itu, termasuk untuk bisa menikah dengan warga negara asing, ada sejumlah syarat menikah dengan WNA yang harus kita penuhi.

Sedikit rumit memang, karena urusanya sudah menyangkut dua negara. Tak hanya melibatkan sistem administrasi yang berbeda, tetapi juga budaya dan bahasa. Tapi apalah arti semua itu, demi keinginan menyatukan hati yang sudah terlanjur saling terikat, semua itu bukanlah halangan.

Syarat Menikah dengan WNA

Syarat Menikah Dengan WNA

Untuk menyatukan WNI dan WNA dalam ikatan perkawinan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat menikah dengan WNA di bawah ini ditujukan untuk yang akan menikah di KUA, bukan Catatan Sipil.

1. Dokumen yang Dibutuhkan di KUA

Ada sejumlah dokumen yang harus kamu persiapkan bila kamu ingin menikah di KUA. Dokumen tersebut terdiri dari dokumen untuk WNI dan dokumen untuk WNA. Dokumen WNI terdiri dari:

  • Surat keterangan yang menyatakan belum atau tidak menikah. Surat ini didapat dan ditandatangani oleh RT dan RW setempat.
  • Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan atau Kecamatan. Surat ini didapat setelah menyerahkan surat keterangan belum atau tidak menikah.
  • Formulir N3 dari KUA. Surat ini berisi persetujuan dari kedua mempelai dan harus ditandatangani oleh keduanya.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi KTP orang tua.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Buku nikah orang tua, hanya dibutuhkan bila kamu adalah anak pertama
  • Data diri 2 orang saksi pernikahan beserta fotokopi KTP dari keduanya, keterangan ini juga harus ditandatangani keduanya.
  • Pasfoto 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 4 lembar.
  • Prenup (perjanjian pra nikah).
  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir.

Sementara untuk pihak WNA, sejumlah berkas yang harus dipenuhi terdiri dari:

  • Surat ijin menikah yang dikeluarkan kedutaan asal WNA atau yang disebut CNI (Certificate of No Impediment)
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi kartu identitas (KTP) WNA
  • Fotokopi paspor.
  • Surat keterangan domisili WNA
  • Pasfoto 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 4 lembar.
  • Surat keterangan mualaf

Perlu dicatat, bahwa semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah.

2. Cara Mendapatkan CNI dari Kedutaan Asing

Tidak mudah untuk mendapatkan CNI (Certificate of No Impediment) atau surat ijin menikah dari kedutaan asing. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotokopi kartu identitas (KTP) WNA
  • Akta kelahiran terbaru (asli).
  • Fotokopi paspor.
  • Surat keterangan domisili WNA
  • Formulir pernikahan dari kedutaan WNA

Perlu dipahami bahwa jika semua syarat untuk mendapatkan CNI telat terpenuhi, tidak serta merta akan langsung mendapatkan CNI. Dibeberapa negara, Pemohon CNI biasanya harus menunggu selama dua bulan. Sebab Identitas pemohon akan diumumkan terlebih dahulu di negara asalnya. Baru setelah dua bulan tidak ada yang komplain, pihak kedutaan baru bisa menerbitkan CNI.

Jadi sebaiknya urus jauh-jauh hari bila ingin menikah dengan WNA.

3. Dokumen WNI yang diminta Kedutaan Asing:

Selain menyerahkan dokumen ke KUA, ada sejumlah dokumen yang harus diserahkan WNI ke pihak kedutaan Asing. Dokumen tersebut adalah:

  • Akta kelahiran asli dan fotokopi.
  • Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi prenup (jika ada).

Ingat, untuk dokumen asli hanya dilampirkan saja. Jangan diserahkan. Cukup tujukkan bila diminta. Sebab pihak kedutaan tidak akan mengembalikan berkas yang sudah masuk.

4. Biaya Pernikahan di KUA

Sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 48 Tahun 2014 bahwa biaya pernikahan di KUA adalah gratis selama dilakukan pada jam kerja KUA. Jika dilaksanakan diluar jam kerja, maka dikenakan biaya Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Pembayaran dilakukan melalui transfer bank. KUA tidak menerima pembayaran secara langsung. Pihak KUA hanya menerima bukti pembayaran saja (transfer).

Terakhir

Baru setelah semua berkas syarat menikah dengan WNA kamu penuhi, silakan tetapkan kapan mau menikah. Setelah menikah, kamu akan dapatkan buku nikah. Selamat menempuh hidup baru.

17 Replies to “Tata Cara dan Syarat Menikah Dengan WNA di Indonesia”

  1. nurhayati berkata:

    memang njlimet urusan yg bgni,,jadi calon saya,harus minta CNI dari negara ny nich sblm dia ke Indonesia untuk menikahi saya?

    1. Litalia berkata:

      Iya mbak, memang harus sabar dan penuh perjuangan. apalagi ini kah urusanya soal administrasi. Asal diurus sesuai prosedur, pasti selesai.

  2. Tiwi berkata:

    Emang mbak y mau mnikah dgn orang asal mana,Aku jga may nikah dgn wna bpk q dah ngurus Surat tpi biaya y bnyk pling Lok gk nnti Aku ajak dia pulang trs nkah diindonesia

  3. Riyan berkata:

    Gimana caranya mau menika di indonesia.
    Sya suda nika di malaysia tapi belum ada surat kawin di malaysia…
    Dan gimana caranya agar saya punya bini, bisa lama di indonesia . Sebelum dapat surat kawin INDONESIA

    1. Litalia berkata:

      Bisa diperjelas pak?

  4. Umi berkata:

    Saya mau menikah dengan wna malaysia di indonesia tapi belum tau caranya…boleh kasih info mba tolong wasap saya +601139530837

    1. Litalia berkata:

      Selamat mbak, kalau boleh tau mbak akan menikah di KUA atau di catatan sipil?

  5. Umi berkata:

    Saya mau menikah dengan wna malaysia di indonesia tapi belum tau caranya…boleh kasih info mba tolong wasap saya +601139530837

  6. Umi sanusi berkata:

    Hi Mbak.
    Sy ada rencana akan nikah dgn warga pakistan. Mau nanya, perjanjian pra nikah yg disahkan notaris, apakah menjadi syarat mutlak? Dan isinya apa saja? Apakah sesuai dgn perjanjian yg diinginkan masing masing pasangan?

    1. Litalia berkata:

      Pada dasarnya perjanjian pranikah itu diperbolehkan. Isinya sesuai dengan kesepakatan kedua mempelai, yang penting tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Nah apakah harus disahkan oleh notaris? tidak. Tetapi kekuatan hukumnya akan lebih kuat bila disahkan oleh notaris. Tiap2 perjanjian pada dasarnya sah asalkan diakui oleh yang membuat perjanjian.

  7. Febri Abasri berkata:

    Assalamualaikum mbak Litalia.. jadi bagini mbak. Saya mau menikah dengan WNA Malaysia dan berencana menikah di Indonesia. Sebelumnya saya berasal dari Pekanbaru-RIau. Sekarang kendala saya untuk mengurusan CNI yang diterangkan diatas tadi. Jadi pertanyaan saya kalau untuk mengurusan CNI itu saya urus di Pekanbaru apa bisa mbak.. Mohon mbak jawabannya.. saya agak sedikit bingung sekarang

  8. Rahel berkata:

    Halo, bagaimana jika calon saya YG WNA mau menikah dengan saya ke catatan sipil? Apa bedanya dengan ke KUA?

    1. Litalia berkata:

      hai kak, terimakasih untuk komentarnya. Kua itu untuk yang beragama islam saja kak. sedang catatan sipil itu untuk semua agama kak.

  9. Riani berkata:

    Siang mb, mohon info apakah surat-surat di atas punya jangka waktu expired untuk digunakan..?
    Terimakasih Atas respon yg diberikan nanti nya mb

  10. audi berkata:

    Halo mba saya berencana akan menikah dengan WNA untuk mendapatkan CNI itu apakah bisa dikedubes asing yang ada di indonesia? lalu untuk pembuatan akta pernikahan itu yang seperti apa ya mba? saya masih agak tidak paham dengan akta pernikahan?

  11. audi berkata:

    Halo mba saya berencana akan menikah dengan WNA untuk mendapatkan CNI itu apakah bisa dikedubes asing yang ada di indonesia? lalu untuk pembuatan akta pernikahan itu yang seperti apa ya mba? saya masih agak tidak paham dengan akta pernikahan? mohon bantuannya ya mba…

    1. Litalia berkata:

      hai kak, untuk masalah CNI tentunya tergantung kebijakan masing-masing negara ya kak apakah tersedia atau tidak. Untuk akta pernikahan bisa didapatkan di catatan sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top