Bagi sebagian kalangan masyarakat, istilah perjanjian pra-nikah mungkin sudah tidak asing lagi didengar. Salah satu public figure yang pernah melakukan perjanjian pra-nikah adalah Nagita Slavina dan Rafi Ahmad. Perjanjian pra-nikah sendiri dibuat oleh calon pasangan suami-istri sebelum melangsungkan perkawinan dengan tujuan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan. Nah untuk membuatnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait cara membuat perjanjian pranikah.
Cara Membuat Perjanjian Pranikah
Berikut tata cara membuat perjanjian pranikah yang tepat dan bisa kamu praktekkan sendiri:
1. Adanya kerelaan dan keterbukaan dari kedua belah pihak
Prinsip kerelaan dan keterbukaan dari masing-masing calon mempelai sangat diperlukan dalam membuat perjanjian pra-nikah. Prinsip keterbukaan diperlukan untuk mengetahui secara detail mengenai segala hal tentang harta kekayaan pribadi, sehingga jelas diketahui tentang hak dan kewajiban setelah adanya perjanjian ini.
Prinsip kerelaan dimaksudkan untuk menghindari adanya keterpaksaan dalam pembuatan perjanjian pra-nikah, karena keterpaksaan akan membatalkan perjanjian secara hukum.
2. Pikirkan isi perjanjiannya
Calon pasangan suami istri boleh mengatur apa saja sesuai dengan kehendak dan kesepakatan mengenai harta kekayaan mereka. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat menyusun isi perjanjian, antara lain:
- Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum.
- Perjanjian tidak boleh dibuat menyimpang dari:
- Hak yang timbul dari kekuasaan suami;
- Hak yang timbul dari kekuasaan orang tuan;
- Perjanjian tidak berisi pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewarisinya.
- Perjanjian tidak boleh menjanjikan bahwa salah satu pihak harus membayar sebagian besar hutang yang lebih besar.
- Pernajian tidak boleh menjanjikan bahwa perkawinan akan diatur dengan hukum asing.
3. Perjanjian dibuat secara tertulis
Pada dasarnya perjanjian bisa dilakukan dalam bentuk lisan maupun dalam tulisan. Namun, dalam membuat perjanjian pra-nikah ini sebaiknya menggunakan perjanjian dalam bentuk tulisan. Mengingat perjanjian pra-nikah ini harus dibuat dengan akta Notaris sebelum pernikahan berlangsung, maka akan menjadi batal jika tidak dibuat demikian. Sehingga, alangkah lebih baiknya jika perjanjian dibuat dengan jelas dan terang.
4. Perjanjian dibuat dihadapan Notaris
Setelah mantap dengan isi perjanjian yang akan dibuat, calon pasangan suami-istri bisa mendatangi Notaris pejabat yang berwenang untuk membuat dan mengesahkan perjanjian pra-nikah. Notaris diberikan kuasa untuk membuat suatu akta dengan nilai pembuktian yang sempurna dan spesifik.
Kewajiban notaris sebagai pejabat yang berwenang selain bertanggung jawab membuat akta juga berkewajiban menyimpan akta sebagai bagian dari protokol notaris. Sehingga apabila ada pemalsuan akta dapat segera dicek keontentikannya.
5. Pencatatan atau pendaftaran perjanjian pra-nikah
Akta perjanjian pra-nikah yang telah dibuat dihadapan notaris wajib di daftarkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil sebelum perkawinan dilangsungkan.
Perjanjian tersebut berlaku setelah perkawinan dilangsungkan. Selama perkawinan berlangsung perjanjian yang telah dibuat pada dasarnya tidak dapat diubah, kecuali apabila ada persetujuan dari kedua belah pihak untuk merubahnya.
6. Akibat hukum perjanjian pra-nikah
Perjanjian pra-nikah berlaku setelah perkawinan berlangsung dan pada waktu itu juga segala akibat hukum dari perjanjian yang dibuat berlaku bagi para pihak.
Dengan ditandatanganinya perjanjian pra-nikah, maka semua harta mereka baik harta yang mereka bawa sebelum maupun harta yang diperoleh setelah menikah akan tetap menjadi milik mereka masing-masing sesuai dengan ketentuan perjanjian yang disepakati.
Menurut KUHPerdata, bila salah satu pihak tidak menjalankan atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang ditentukan, maka perbuatannya masuk dalam kategori wanprestasi. Tahap awalnya ia harus diberi surat peringatan (surat somasi) maksimal hingga 2 kali. Apabila tetap tidak diindahkan, maka dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.
Nah itulah tahap dan cara membuat perjanjian pranikah, mulai dari isinya sampai akibat hukum bila dilanggar. Jika ada yang kurang kamu pahami, silakan tulis dalam kolom komentar, saya akan jelaskan.