Tak sedikit pasangan yang menginginkan pernikahan islami. Tetapi banyak diantara kita yang belum paham betul betul bagaimana cara pernikahan islami itu dilakukan. Padahal Islam adalah agama yang sempurna, segala hal telah diatur dengan jelas melalui Al-Qur’an dan Hadits, begitu juga soal pernikahan.
Tata cara pernikahan dalam islam telah diatur bahkan sejak mencari pendamping hidup hingga mengadakan pesta pernikahan. Meski kelihatanya sederhana, tetapi penuh keberkahan dan pesona di dalamnya. Islam juga menuntut bagaimana membina keluarga setelah menikah.
Tata Cara Pernikahan Islami
Menunaikan pernikahan islami dimulai dari mencari pasangan hingga menjalankan pesta pernikahan. Berikut uraian selengkapnya:
1. Diawali dengan Meminta Pertimbangan

Dalam islam memang tidak diawali dengan pacaran. Kalau kamu punya niat untuk mempersunting seorang wanita, langsung saja minta pertimbangan kepada kerabat dekat wanita tersebut yang agamanya baik. Tujuanya agar kamu tahu betul wanita yang akan kamu lamar.
Begitu juga dengan wanita yang hendak dilamar, mintalah pertimbangan pada kerabat dekatnya yang baik agamanya pula. Kamu bisa meminta wali kamu untuk meminta pertimbangan dari kerabat dekat calon.
2. Laksanakan Shalat Istikharah

Meski sudah mendapatkan pertimbangan soal seperti apa calon kamu, pasti ada saja hal yang membuat kamu ragu. Apalagi pernikahan adalah momen paling sakral bagi siapapun. Agar hati kamu diberikan kemantapan dalam mengambil keputusan, laksanakan shalat Istikharah.
Shalat istikharah bertujuan untuk meminta kepada Allah agar diberi petunjuk dalam menentukan pilihan yang terbaik. Shalat ini tidak hanya dilakukan saat mencari jodoh saja, tetapi juga dalam berbagai hal yang membuat kamu bimbang dalam mengambil keputusan.
3. Segera Khithbah (Peminangan)
Kalau sudah mantap dengan pilihan yang kamu ambil, maka segera lakukan peminangan. Datangi orang tua atau wali perempuan yang kamu pilih untuk menyampaikan maksud hati kamu. Mintalah restunya.
Yang perlu diingat, kamu boleh meminang wanita selama ia belum dipinang orang lain. Jangan juga meminang yang haram kamu nikahi atau masih dalam masa iddah.
4. Melihat Wanita yang Dipinang
Islam mensyariatkan pelamar untuk saling melihat wajah antara yang dipinang dan yang meminang. Tujuanya agar sama-sama mendapatkan kejelasan tentang pilihan pasangan hidupnya. Yang penting pada saat iitu ada mahram yang menemani wanita. Tidak boleh juga berjabat tangan. Cukup melihat wajah dan telapak tangan saja.
Kalau ada sesuatu yang tertutup sepatutnya boleh kamu ketahui dan kamu ingin mengetahuinya, kamu bisa menanyakanya kepada walinya.
5. Aqad Nikah

Jika kedua mempelai sudah saling menerima, maka bisa dilangsungkan akad nikah. Tata cara pernikahan islami dalam menunaikan akad nikah ini memiliki beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:
- Adanya ijab qabul. Bagaimana kalimat ijab qobul ini bisa kamu baca di: Begini Kalimat Ijab Qobul dari Penghulu.
- Adanya Mahar (mas kawin). Beginilah cara islam memuliakan wanita yang hendak dinikahi laki-laki. Mereka harus menyerahkan mahar atau mas kawin kepada wanita. Tidak ada batasan soal mahar, bisa sesuai kesepatakan kedua pihak. Wanita boleh meminta, tetapi yang paling bagus adalah yang sederhana dan tidak berlebih-lebihan.
- Adanya Wali. Tidak akan sah pernikahan tanpa wali, begitulah hadist berbunyi. Siapa yang berhak jadi wali, ada urutanya sendiri dalam islam.
- Adanya Saksi-Saksi. Selain wali, syarat sahnya nikah juga harus ada dua orang saksi.
6. Walimah
Sebagian besar ulama’ berpendapat kalau Walimatul Urus itu wajib hukumnya. Begitu juga dengan yang diundang, wajib pula datang kecuali di dalamnya ada maksiat. Perlu dipahami bahwa Walimatul Urus itu tidak harus acara besar-besaran. Walimatul Urus adalah acara makan-makan setelah pernikahan.
Hanya memang disunahkan untuk dilakukan selama tiga hari setelah menikah, mengundang orang-orang shalih baik miskin ataupun kaya, dan sebisanya memotong minimal satu ekor kambing.
Begitulah tata cara pernikahan islami, semoga dengan melaksanakan pernikahan sesuai perintah-Nya, akan ada banyak keberkahan didalamnya.